PTUN Tolak Gugatan Koalisi Langit Biru.

  • Bagikan

BENGKULU ANANTANEWS.COM Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menolak gugatan Koalisi Langit Biru terkait PLTU Teluk Sepang, terhadap Tergugat I Gubernur Bengkulu, Tergugat II Lembaga OSS dan Tergugat III PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).

Gugatan ditolak lantaran dinilai tidak memiliki kapasitas hukum dan legal standing yang kuat.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Koalisi Langit Biru Saman lating menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dalil gugatan secara utuh.

“Salah satunya maladministrasi yang dilakukan, ya itu sudah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Ombudsman RI itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” katanya.

Terkait keberadaan PLTU, lanjutnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional hanya menyebutkan Provinsi Bengkulu, tidak secara spesifik menyebutkan Kota Bengkulu.

“Kalau kita mengacu pada RTRW Provinsi Bengkulu maka posisi PLTU berada di Napal Putih Bengkulu Utata.

Ditambahkan tim kuasa hukum lainnya, Irvan Yudha Oktara, bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN.

“Artinya perjuangan kita hari ini belum selesai di sini, karena kita diberikan waktu 14 hari,” ujarnya.

Untuk itu ia meminta dukungan masyarakat agar proses ini terus dikawal hingga ke tingkat kasasi nantinya.

Sidang pembacaan putusan turut diwarnai aksi massa gabungan pemuda, mahasiswa dan masyarakat.

Salah satunya tabur bunga di replika makam ekologis di depan pintu masuk PTUN, sebagai simbol matinya keadilan ekologis di di Bengkulu.(ant)

  • Bagikan